Sekolahyang pada aplikasi Dapodiknya siap menerima BOS maka setiap kali pencairan dana BOS sekolah harus membuat laporan penerimaan dana tersebut setiap pertriwulan maupun setiap semester. laporan penerimaan dana BOS bisa dilaporkan secara offline maupun secara online. Garis besarnya pelaporan dana BOS secara offline dan online ini harus sama agar tidak terjadi Se - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesOriginal TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesSe - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019Original TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Jump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. DitulisVandi ID 7/08/2019 2 Komentar A. Kepala Tenaga Admistrasi Sekolah 1. Program Pelayanan Harian . Membuat laporan penggunaan dana BOS dan BOP. 4. Program/Pelayanan Tahunan. Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris. 5. Program/Pelayanan Tahunan.
Ditulis pada Sunday, December 16, 2018 Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data cut off melalui aplikasi sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Triwulan I triwulan IV.Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda. Data Rombongan Belajar Rombel wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013 Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan pada semua jenjang untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat. Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB Tinggi Badan, BB Berat Badan dirubah setiap tahun. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai gol, gaji dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi. Nilai UKG wajib di input. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolahdi link kan dengan Website KPK. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya. Di menu Sekolah sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan komite, sekolah aman. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik. Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD. Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya. Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT. Berbagi itu peduli Comment Policy Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab Buka Komentar Buka Komentar
Ma Post a Comment Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2018) Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2018 akan melaksanakan pengambilan data (Cut-off). Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 27 April 2018 diketahui bahwa masih terdapat 1818 sekolah dari
KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. Artikel Terkait
Adapunpedoman cara pencairan dan kapan telah diatur dalam regulasi PMK No.48/PMK.07/2019 dengan jadwal pencairan untuk triwulan 4 adalah paling cepat November 2020 dan paling lambat Desember 2020. Dengan berlandaskan aturan tersebut maka hampir bisa dipastikan bahwa jadwal cair sertifikasi guru 2020 selambat-lambatnya adalah 31 Desember 2020.
Dana Operasional Sekolah atau disebut BOS merupakan dana operasional yang diberikan ke sekolah yang siap menerima dengan menghitung jumlah siswa atau disesuaikan dengan jumlah siswa disekolah tersebut. Artinya besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah akan berbeda. Seperti yang kita ketahui dana BOS pada tahun 2020 berubah, ada kenaikan dari jumlah nominal persiswa. Pada tahun sebelumnya biaya opesional sekolah per siswa sebesar Rp. per tahun dan pada tahun 2020 biaya operasional sekolah per siswa naik menjadi Rp. per tahun. Selain dari kenaikan penerimaan dana BOS, skema penyaluran dana BOS pada tahun 2020 juga berubah. Pada tahun sebelumnya skema penyaluran dana BOS terbagi menjadi 4 tahap penyaluran, sedangkan pada tahun 2020 berubah menjadi 3 tahap penyaluran. Berikut perbuhan skema penyaluran Dana BOS Tahun 2019 Triwulan I 20 % Triwulan II 40 % Triwulan III 20 % Triwulan IV 20 % Tahun 2020 Tahap 1 30 % Tahap 2 40 % Tahap 3 30 % Tahun 2019 Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Penggunaan Januari April Juli Oktober Februari Mei Agustus November Maret Juni September Desember Tahun 2020 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Penggunaan Januari Mei September Februari Juni Oktober Maret Juli November April Agustus Desember Dari skema penyaluran dan penggunaan dana BOS terlihat perbedaan yang berdampak pada pelaporan dana BOS yang sudah diterima oleh sekolah. Asumsi awal pelaporan dana bos pada tahun 2020 sesuai penggunaannya, maka pelaporan dana bos berubah menjadi 3 tahap. Dan ternyata eh ternyata, untuk pelaporan bos tahun 2020 pun masih sama dengan tahun tahun sebelumya, yaitu per Triwulan. Ini terjadi di daerah kami, entah untuk daerah lain yang ada di Indonesia, sama kah? Jika sama ya kita sama-sama terkecohlah, terkecoh dengan skema penyaluran. HeheTapi jika kita masuk pada web pelaporan bos online, pelaporan penggunaan dana bos tetap menggunakan per Tahap. Jadi ya sedikit membingungkanlah...Jadi cara pelaporan dana bos yang diminta pusat dengan yang di daerah itu berbeda, ini menyebabkan masalah. Terjadi perbedaan pendapat dalam pelaporan bos tahap 1, yang membuat pengelola dana bos jadi bingung. Karena pemberitahuannya selalu di ahir, laporan dana bos tahap 1 yang sudah jadi atau selesai akhirnya dirubah menjadi Triwulan. Santuy brooo....kata orang bijak 'setiap masalah, pasti ada jalan keluarnya'.Lanjut ke cara pelaporan Dana Bos Tahap 1 menjadi Triwulan 1 dst. karena pelaporan dana bos tahap 1 di minta menjadi Triwulan maka idealnya pelaporanya mengacu pada tahun sebelumnya. Dibawah ini merupakan salahsatu cara untuk melaporkan bos tahap 1 menjadi triwulan 1 dst. Skema diatas merupakan salah satu cara yang dilakukan di daerah kami untuk melaporkan dana bos penyaluran per tahap dan melaporkan per triwulan. Cara ini merupakan cara yang mungkin tidak baku, karena mungkin di daerah temen temen berbeda cara menyiasatinya. Skema di atas mengacu pada pelaporan bos tahun sebelumnya. Untuk vidionya silahkan tonton pada link ini postingan kali ini semoga postingan ini bisa bermanfaat. Terima kasih
SemesterII : 40% dari alokasi satu tahun. Download Aplikasi RKAS BOS 2017 SD, SMP, SMA Excel [ Versi 1] - [ Versi 2] Aplikasi RKAS BOS 2017 ini dibuat dalam format excel yang mudah untuk dioperasikan, dimana didalamnya terdiri dari beberapa Sheet yang berisi Format Formulir BOS seperti Format K1, K2, K3, K4, K5, K5, K6, K7, K7a dan format
Penyaluran BOS dilakukan menjadi dua kategori yakni pertriwulan dan persemester berdasarkan wilayah geografisnya. Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan I Januari-Maret, triwulan II April-Juni, triwulan II Juli-September, dan triwulan IV Oktober-Desember. Tanggal 15 Desember 2018 merupakan Cut OFF BOS untuk Triwulan 1 Tahun 2019 Januari-Maret. Sedangkan penyaluran BOS yang dilakukan setiap semester, yaitu semester I Januari-Juni dan semester II Juli-Desember khusus untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau dengan alasan proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal. Data yang dijadikan sebagai acuan Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan yaitu Data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester. Data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berkenaan. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu Cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Cut off tanggal 21 September, diharapkan update data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya. Cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Penyaluran BOS triwulanan Perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut Triwulan I Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Triwulan II Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Triwulan III Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Triwulan IV Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 dua data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Penyaluran BOS semesteran Perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut Semester I Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 dua data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan triwulan II. Semester II Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi final triwulan III dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 dua data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester II dilakukan dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan triwulan IV. Keterangan D-1 cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I tanggal 15 Desember D-2 cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II tanggal 30 Januari D-3 cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III tanggal 30 April D-4 cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV tanggal 21 September D-5 cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV tanggal 30 Oktober ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I BT-3 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III BT-4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II. Sebenarnya ‎Cut Off Waktu Penyaluran BOS 2019 diatas sudah termaktub komplit dalam juknisnya. Silahkan download juknis BOS permen dikbud nomer 1 tahun 2018 terbaru dan pelajari dengan seksama agar pencairan dana BOS sekolah lancar. PortalBOS; Neraca Pendidikan Daerah; Agenda Kegiatan; Dokumen Pendukung SAKIP. 9 Agustus 2019 31 Oktober 2019 Eyoni Maisa Laporan Triwulan 2 Download. Baca Selengkapnya. Laporan Bulanan . Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan bulan Juli 2019.
REKAPITULASITOTAL REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER 2019. REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER PERIODE : Oktober s/d Desember 2019 (Triwulanke-4) PERIODE : Januari s/d Maret 2019 (Triwulan ke-1) 20/11/2020 15:01 - Oleh Administrator - Dilihat 910 kali. Komentari Tulisan Ini. Nama Lengkap * Email * URL. Komentar
UNTUKPERIODE YANG BERAKHIR 30 September 2020 DAN 2019 (Dalam Rupiah) TA 2019 ANGGARAN REALISASI REALISASI PENDAPATAN Penerimaan Negara Bukan Pajak B.1 - 147.777.109 0,00 40.510.000 JUMLAH PENDAPATAN - 147.777.109 #DIV/0!

dariBOS? Boleh, berdasarkan pasal 9 A (ayat 3) dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yaitu perubahan dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Syarat penerima honor BOS yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 adalah: tercatat pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan

\n \nbos triwulan 4 2019
Waahh.!!, Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos dan Tata Kota Malah di SP3kan. 07:46 || Rab 3 Apr 2019. PENULIS : RHOMI EFENDIEDITOR : M ASRORI S Madrasah Ibtidiyah Negeri Semerah Kecamatan Sitinjau laut Kerinci. KUALATUNGKAL - Lebih satu triwulan, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Berikutpenyusunan RKAS dengan aplikasi pelaporan sekolah daari RUWINDO. 1. Menambahkan atau mengubah perkiraan pendapatan sekolah. a. Klik pada kolom edit di PENDAPATAN DANA BOS TAHUN INI. b. Isi nominal setiap Triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut : b.1 Triwulan 1 sebesar 20% dari jumlah pendapatan.
bos triwulan 4 2019
ValidasiBOS Lebih/Kurang Salur Triwulan 3 dan 4 Tahun 2016 dikarenakan bahwa ada sekolah yang belum tersalurkam secara penuh, dimana hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pembaharuan sinkronisasi. maka dari itu silahkan sekolah sekolah segera validasi bos untuk mempercepat pembaharuan sinkronisasi kurang/lebih salur triwulan 3 dan 4, dan akan
Penyalurandana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester. Lebih rinci tentang Permendikbud No. 3 Tahun 2019 berikut silahkan dilihat pada view tayangan Juknis BOS 2019 di bawah ini : DOWNLOAD. LINK UNDUHAN : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Untuktriwulan I ini, Kabupaten Bulungan menerima realisasi total dana BOS sebesar Rp ; Kota Tarakan Rp 6.814.240.000; Kabupaten Nunukan Rp 5.318.560.000; Kabupaten Malinau Rp 2.685.080.000; dan Kabupaten Tana Tidung Rp 660.000.000. “Penyaluran dana BOS triwulan I 2019 dilakukan melalui 3 bank, yakni Bank Kaltimtara, BRI (Bank
Sebelummembahas proses pengaktifan, terlebih dahulu kita bahas proses pelaporan BOS untuk Tahun Anggaran 2019 pada Portal BOS Online. Seperti laporan di tahun-tahun sebelumnya, proses laporan online ini dengan memasukkan laporan per Triwulan, baik Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

2020Otomatis Format Excel Contoh Spj Bos Triwulan 4 - ID Aplikasi Format Laporan Dana Bos Sd - The Best Image File Aplikasi BOS 2019 SD SMP SMA SMK Format Excel. 4 Mei 2020 — Aplikasi Pelaporan BOS Reguler 2020 Excel - Bapak/ibu Kepala Sekolah, . Aplikasi Alpeka Bos 2019 Excel Sebelas Komponen Baru 15 Jan 2021 — Berita Harian Guru Terbaru

Vol 7 No. 2 September 2019, Hal. 93-107 Efektivitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam dana BOS dikeluarkan dalam empat triwulan untuk satu tahun (satu periode), berdasarkan prosedur yang ada dana BOS perlu di kelola secara relevan dan efektif. Dalam pelaksanaan dana BOS, ini
Untukpenetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap
DanaBOS disalurkan setiap triwulan dengan besaran untuk Triwulan I sebesar 20%, Triwulan II 40%, Triwulan III 20%, dan Triwulan IV 20%. Untuk tanggal 27 Februari 2019 peserta berasal dari SMP Negeri/Swasta Se-Kota Metro, SD Negeri/Swasta Se-Kecamatan Metro Timur dan SD Negeri/Swasta Se-Kecamatan Metro Utara. Sedangkan untuk tanggal 28 S0nCxV3.